Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerbitkan perpanjangan izin operasi kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) berupa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi sejumlah proyek bernilai jumbo yang sedang dibangun perusahaan.
Masa Depan Proyek Smelter Vale (INCO) Usai Perpanjangan IUPK
Sebagai pemegang IUPK, Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
